Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Terakhir diperbarui 27 April 2022, 22:57:50

Tatacara pendaftaran untuk calon peserta didik

  1. Jalur Zonasi
    1. Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id dengan menggunakan NIK
    2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju yang sesuai dengan zonasinya
    3. Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah, Kartu Keluarga)
    4. Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
  2. Jalur Afirmasi
    1. Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id dengan menggunakan NIK
    2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju (bebas tidak sesuai zonasi).
    3. Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah, Kartu Keluarga)
    4. Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahter (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan / atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    5. Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
  3. Jalur Penugasan Orang Tua
    1. Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id
    2. Mengisikan data pribadi yang dibutuhkan
    3. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju (bebas tidak sesuai zonasi)
    4. Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah, Kartu Keluarga)
    5. Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan
    6. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan mengunggah Surat Penugasan Orang Tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah
    7. Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
  4. Jalur Prestasi
    1. Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id dengan menggunakan NIK
    2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju (bebas tidak sesuai zonasi)
    3. Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor, Kartu Keluarga)
    4. Mengisi data prestasi dan mengunggah data bukti dokumen prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
    5. Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran


Kembali